Plagiat


Plagiat
1.Plagiat terjadi ketika penulis menggunakan karya orang lain tanpa menyatakan berhutang-budi dengan cara yang benar.
2.Plagiat bisa disengaja atau tidak disengaja (karena tidak memahami bagaimana cara menyatakannya).
3.Disengaja atau tidak disengaja, plagiat adalah suatu kejahatan.
Sanksi Plagiat (UU No. 20/2003: Sistem Pendidikan Nasional)

Lulusan PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan:
1.Dicabut gelarnya (Pasal 25 ayat 2).
2.Dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).